Sumber : istockphoto.com
Oleh: Bella Sintia
Kemunculan
internet memberikan perubahan dalam kehidupan manusia karena berbagai kemudahan
yang ditawarkan, mulai dari berkomunikasi, mencari informasi hingga membuka
peluang untuk melakukan aktualisasi diri. Dominasi kelompok usia muda dalam
memanfaatkan perkembangan teknologi menjadi bukti bahwa mereka dapat
beradaptasi di era digital. Meskipun dapat membawa manfaat positif, kehadiran
internet juga dianggap dapat membawa dampak negatif seperti pencurian data
pengguna, penculikan, penyalahgunaan data, hingga perundungan (cyberbullying).
Cyberbullying merupakan bentuk perilaku seseorang secara sengaja
dan berulang kali melakukan tindakan yang menyakiti orang lain melalui telepon
seluler, internet, komputer, dan alat elektronik lainnya. dari beragam bentuk cyberbullying yang ada di internet, aksi
yang paling sering dilakukan oleh pelaku yaitu ujaran kebencian yang mengarah
kepada penghinaan bentuk tubuh, warna kulit, ras, hobi, dan lain-lain.
Tindakan
tersebut memberikan pengaruh negatif kepada para korban seperti memengaruhi
emosi, merusak jiwa dan kondisi psikologis yang berdampak terhadap rasa
depresi, sedih, frustasi hingga bunuh diri.
Melalui
penelitian yang dilakukan oleh Weismann (2016), dapat dipahami bahwa beberapa motif
pelaku seperti dendam yang tidak terselesaikan, rasa jengkel dan benci kepada
korban, ikut-ikutan, dan sebatas iseng saja.
Terdapat
beberapa bentuk cyberbullying.
Williard menyebutkan ada tujuh jenis yaitu flaming,
harassment, cyberstalking, denigration, impersonation, outing, dan exclusion (Rifaussin, 2016). Flaming atau amarah yaitu bentuk
mengirimkan pesan yang memaki orang lain di media sosial. Harassment atau pelecehan secara verbal maupun non verbal yang
dilakukan secara terus menerus melalui jalur pribadi, misalnya mengirim pesan
dengan nada melecehkan. Cyberstalking
yaitu melakukan background checking
dan menguntit secara intens. Denigration
yaitu menyebarkan rumor dan gossip untuk merusak reputasi korban. Impersonation yaitu memanipulasi menjadi
orang lain dan bertindak jahat. Outing
yaitu mengunggah informasi pribadi untuk merusak reputasi orang lain. exclusion yaitu mengucilkan korban dari
aktivitas sosial secara online.
Aplikasi
berbasis chatting dan Instagram
menjadi salah satu media yang sering digunakan seseorang untuk saling terhubung
dengan lainnya. Namun, kedua aplikasi tersebut rentan terhadap tindak cyberbullying. Aplikasi chatting dan Instagram rentan terhadap
tindak cyberbullying di dasari oleh
sebagian besar mahasiswa menggunakan kedua aplikasi tersebut untuk menjalankan
aktivitas hariannya. selain itu, berdasarkan hasil penelitian, media sosial
Youtube menjadi media terendah dalam fenomena cyberbullying di kalangan mahasiswa karena umumnya mahasiswa jarang
menggunakan youtube untuk menjalankan aktivitas hariannya.
Maraknya
tindakan kejahatan di dalam dunia maya salah satunya cyberbullying dapat terjadi ketika ketidakmampuan seseorang dalam
memanfaatkan dengan baik penggunaan jaringan internet. Hal ini sangat berkaitan
dengan kompetensi literasi media digital. Literasi media digital yaitu kemapuan
berpikir kritis seseorang dalam menggunakan media berbasis internet dalam hal
memilih, menganalisis, dan menginterpretasikan pesan yang didapatkannya dengan
baik sesuai kebutuhan.
Menurut
keller (2012 dalam Rastati, 2016), dalam memutus mata rantai tindakan cyberbullying dapat pula dilakukan
dengan dua cara yaitu melalui pencegahan dan penanggulangan tindakan cyberbullying. Pencegahan dapat
dilakukan dengan tindakan yang dapat menyakiti perasaan orang lain,
menceritakan kondisi yang kita alami ketika mendapat cyberbullying, serta lebih terbuka terhadap aktivitas yang kita
jalankan agar orang tua kita turut dapat mengawasi. Dalam penanggulangan
tindakan cyberbullying dapat
dilakukan melalui pendekatan secara psikologis, tidak membalas tindakan pelaku
dan melaporkan kepada pihak berwajib jika tindakan tersebut sudah membahayakan
diri kita. Selain itu, kompetensi literasi media digital juga berpengaruh
penting terhadap pengurangan maupun pemutusan tindakan cyberbullying. Hal ini dilakukan karena dengan memiliki kemapuan
luterais media digital kita apat dengan bijak untuk menggunakan media sosial
sesuai kebutuhan.
Daftar
Pustaka
Asha
Witjaksono, Alyza., Musfirowati Hanika, Ita., dan Ira Pratiwi, Stefani. 2021.
Fenomena Cyberbullying pada Mahasiswa di DKI Jakarta. Jurnal IMPRESI, 2(1): 15-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar