SEMARANG,bidikmisiwalisongo.org- Kementerian Agama melalui keputusan direktur jenderal
pendidikan Islam nomor 6742 tahun 2021 tentang petunjuk teknis program Kartu
Indonesia Pintar Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam tahun anggaran
2022 menetapkan beberapa peraturan dan kebijakan bagi setiap perguruan tinggi
penyelenggara beasiswa KIP Kuliah.
Diantara
kebijakan yang dikeluarkan yakni anjuran untuk mengadakan pembinaan akademik
yang tercantum pada BAB VIII tentang Pengelolaan, Pembinaan, Bimbingan, dan
Pendampingan.
Berdasarkan
SK tersebut, dapat diartikan bahwa PTP (Perguruan Tinggi Pelaksana) harus mengupayakan
untuk meningkatkan kualitas akademik dan non akademik kepada penerima program
yang dilaksanakan secara sistematis, terukur, dan mampu mengantarkan penerima
program pada pribadi yang berkarakter, berakhlakul karimah, cerdas, terampil,
kreatif, dan inovatif serta mampu mempunyai kepekaan sosial.
Pengelolaan,
pembinaan, bimbingan, dan pendampingan bertujuan mengembangkan seluruh potensi
dan mengoptimalkan berbagai kecerdasan (multiple
intelligence) yang dimiliki oleh penerima program.
Untuk
mewujudkan hal tersebut, birokrasi UIN Walisongo melakukan kolaborasi bersama BMC
Walisongo dengan mengadakan Pembinaan Akademik Universitas. Kegiatan yang
dilakukan berfokus pada pengenalan, pemberian motivasi, dan pemberian arahan
dari birokrasi akademik kepada seluruh mahasiswa penerima beasiswa
Bidikmisi/KIP Kuliah UIN Walisongo mulai dari angkatan 2019 hingga 2022.
Harapannya,
kegiatan pembinaan akademik bisa menjadi ajang silaturahmi birokrasi universitas
kepada seluruh mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi/KIP Kuliah UIN Walisongo serta
membuka jalan supaya para penerima dapat berkontribusi kepada kampus baik dari
segi prestasi, waktu, pikiran, maupun tenaga.
Penulis:
Bella Sintia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar