• Mencerdaskan Kehidupan Bangsa dan Refleksi Pendidikan Indonesia

     

    Ilustras: siedoo.com

    “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” (UUD 1945, pasal 31 (3)).

    Salah satu tujuan nasional atau cita-cita luhur bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Tujuan tersebut menyimpan arti penting dan dalam bagi masa depan bangsa dan negara. Mengapa demikian, karena jika kehidupan bangsa ini cerdas, negara tidak akan terlalu bekerja keras dan bersusah payah dalam melakukan pemenuhan-pemenuhan hak setiap warga negara dan menghadapi berbagai masalah bangsa.

    Kehidupan bangsa yang cerdas bukan dilihat dari semakin banyak warganya yang memperoleh akses pendidikan dan lahirnya banyak ilmuan, doktor dan profesor. Melainkan harus selaras dengan menonton kesadaran bangsanya akan setiap tanggung jawab, peran, hak dan kewajibannya dalam bernegara. Karena dewasa ini banyak ditemukan orang-orang yang mengabaikan tanggung jawabnya, baik sebagai warga negara biasa atau pejabat negara.

    Jutaan orang pintar di negeri ini tidak berarti jika mereka tidak mau memahami batasan-batasan yang menjadi haknya. Sehingga sengaja mereka merampas hak-hak yang jelas bukan tindakan dengan tindak pidana korupsi atau tindak kriminalitas yang merugikan bangsa dan negara. 

    Selain itu, dalam kehidupan bangsa yang belum tercerdaskan seutuhnya menguraikan perpecahan dan konflik mudah terjadi di tengah masyarakat. Tidak hanya di ruang-ruang nyata namun juga di ruang maya. Ujaran kebencian, hoaks, adu domba dan kejahatan-kejahatan lain di ruang maya akan semakin massif terjadi tanpa mampu teratasi dengan baik. Ini terjadi bukan karena ketidaktahuan mereka akan tindakan yang dilakukan, karena minimnya kecerdasan dan kesadaran sehingga sengaja diarahkan kedzoliman.

    Oleh sebab itu, kehidupan bangsa yang cerdas akan melahirkan tatanan sosial dalam masyarakat yang damai, rukun, sejahtera dan berkeadilan. Setiap warga negara dapat mencapai haknya dan menjalankan perannya dalam bernegara dengan baik. Sehingga berbagai problematika bangsa seperti kejahatan, kemisikinan, korupsi, konflik sosial, radikalisme dan masalah lain yang diberbagi sendi kehidupan bangsa akan dapat teratasi dan semakin berkurang.

    Sekarang mungkin negara boleh bangga dengan ditangkap dan diadilinya para pelaku kejahatan dan koruptor. Tetapi disisi lain konfirmasi bahwa negara ini belum sukses menjadikan bangsanya tercerdaskan karena masih maraknya tindak kejahatan terjadi. Maka dari itu, tentu perlu Partisipasi aktif dari seluruh elemen bangsa bahu membahu dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Beriman, Bertakwa dan Berakhlak Mulia

    Salah satu instrumen dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yaitu pendidikan. Oleh sebab itu pemerintah diamanahkan oleh UUD 1945 untuk membentuk sistem pendidikan nasional, tertuang pada Pasal 31 Ayat 3, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur oleh undang-undang ”.

    Kemudian diperjelas lagi dalam pasal 3 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, “Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

    Dari undang-undang diatas, maka bisa dikatakan bahwa pemerintah harus mendesain sistem pendidikan yang menjadikan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia sebagai nilai atau pijakan dasar. Ketiganya harus di internalisasikan dalam seluruh komponen pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dan terciptanya kehidupan bangsa yang cerdas. Poin dalam pasal ini juga konfirmasi bahwa pendidikan nasional kita sangat mengedepankan adab.

    Nilai-nilai dalam rumusan pasal 31 ayat (3) itu menjadi rumusan pendidikan yang sangat mendasar untuk membawa kemajuan bangsa Indonesia ke depan. Pertanyaannya apakah selama ini nilai-nilai tersebut sudah terinternalisasi dengan baik dalam sistem pendidikan kita? Tentu ini menjadi refleksi dan renungan kita bersama. Pemerintah, menyadari, menyadari bahwa pendidikan dewasa ini belum mewujudkan mampu membentangi bangsanya dari perilaku dan sikap destruktif yang merugikan negera ini.

    Hal ini selaras dengan fenomena kejahatan dan kriminalitas baik pada tingkat masyarakat bawah, menengah atau pun atas perampokan dan korupsi yang menandakan ke adab, moral dan akhlak bangsanya. Oleh, nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia sebagai nilai dalam tujuan pendidikan kita harus diinternalisasikan dengan baik mulai dari satuan pendidikan dasar. Ini bertujuan agar genarasi bangsa kedepan menjadi generasi yang beradab dan bermoral yang dilandasi dengan keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia.


    P.rofil Singkat Penulis

    Akmal Nur Abadi, lahir pada tanggal 23 Juli, 23 tahun yang lalu di Banjarnegara dari rahim seorang Ibu. Tercatat sebagai mahasiswa UIN Walisongo Semarang progam studi Akuntansi Syariah. Bercita-cita jadi pasangan yang sholeh didampingi istri yang sholehah. Aamiin. Jejak dan kicauan bisa dilacak di akun instagram @ akmall_023 dan akun twitter @ akmall_023. Berlangganan juga Akmal Channel di YouTube. Portofolio tulisan yang masih hidup jagung bisa dilihat di akmalnra.wordpress.com "Jangan menangis karena sesuatu itu berakhir, tetapi tersenyumlah karena itu telah terjadi". I Love U 3000.



  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.