• MENSTRUASI BERNILAI PAHALA


                                                                    Oleh: Lutfi Khakim

    secara fitrah seorang wanita pasti akan mengeluarkan darah setiap sebulan sekali atau pada waktu tertentu, darah yang keluar itulah berupa kotoran-kotoran yang ada dalam tubuh wanita dan fungsinya sebagai pembersih, namun tidak dipungkiri ketika keluarnya darah tersebut kondisi tubuh akan merasakan sakit dan beremosi, mau tidak mau seorang wanita akan mengeluarkan seperti itu, memang ketika saat keluarnya darah ada larangan bagi dirinya tidak boleh shalat, puasa, menyenyuh al-Qur'an, i'tikaf, thawaf atau yang lain. Dengan hal demikian seakan wanita tidak bisa melakukan ibadah, namun jangan berkecil hati bahwa ada keistimewaan bagi wanita yang sedang bermenstruasi atau Haid ia tetap memperoleh pahala yang berlipat bahkan sangat istimewa, sesuai dengan yang diriwayatkan oleh Aisyah bahwa ia berkata: Rasulullah Saw bersabda:
    مامن امراة تحيض الا كان حيضها كفارة لما مضى من ذنوبها وان قالت فى اول اليوم الحمدلله على كل حال واستغفرالله من كل ذنب كتب الله لهابراءة من النار وجوازا على الصراط وامانا من العذاب، ورفع الله تعالى لها بكل يوم وليلة درجة اربعين شهيدا إذا كانت ذاكرة الله تعالى فى حيضها.


    Tidak seorang wanita pun yang mengalami haid, kecuali haidnya itu menjadi penghapus dosa-dosanya yang telah lewat. Dan jika ia mengatakan pada hari yang pertama, "Segala puji bagi Allah atas setiap keadaan, dan aku memohon ampunan kepada Allah dari setiap dosa," maka Allah menetapkan baginya kebebasan dari neraka, dapat melewati Shirath dan aman dari azab. Dan Allah Taala mengangkat untuknya pada setiap sehari semalam, derajat 40 orang yang mati syahid, apabila selama haidnya dia tetap mengingat Allah._

    Betapa bermanfaat jika seorang wanita berhaid meskipun tidak bisa melaksanakan ibadah namun teftap memperoleh pahala yang luar biasa, hal itu semua tentu harus paham dan mengerti sehingga mampu memanfaatkan kondisi apapun dan menghasilkan pahala. _wallahu'alam_
    *Sumber: Syeikh Utsman bin Hasan bin Ahmad al Syakir al Khaubawy, Durratun Nasihin, BAB 12 (Keutamaann laki-laki atas perempuan), hlm. 44.
  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.